Dilema cuti melahirkan 6 bulan bagi perempuan bekerja di RUU KIA

Ditulis oleh Maria Ermilinda Hayon | Read in English

Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR. UU KIA dimaksudkan untuk melindungi hak-hak perempuan dan terpenuhinya hak-hak dasar anak.

Menariknya, dari 44 pasal dalam RUU KIA, Pasal 4 Ayat (2) huruf a yang mengatur tentang hak ibu pekerja mendapat sorotan lebih banyak dari yang lainnya. Kenapa?

Well, dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Padahal, dalam UU Cipta Kerja yang saat ini berlaku, cuti melahirkan hanya diberikan selama 3 bulan saja.

Pasal ini juga menjadi begitu penting untuk dikulik lebih dalam. Sebab, kita ketahui kini banyak perempuan, ibu, yang juga turut bekerja dan berperan menjadi penopang pendapatan rumah tangganya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021 saja, 39,52% atau 51,79 juta penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja adalah perempuan. Angka ini bertambah 1,09 juta dari tahun sebelumnya.  

Paling banyak perempuan berkarir menjadi tenaga usaha penjualan, diikuti dengan tenaga usaha pertanian, tenaga produksi, tenaga profesional, tenaga usaha jasa, pejabat pelaksana, tenaga kepemimpinan, dan lainnya di segala sektor industri.

Dengan kondisi ini, tak ayal RUU KIA, khususnya bagi perempuan di dunia kerja, mencuri perhatian dan akhirnya menuai pro dan kontra.

Para pengusaha rata-rata meminta kebijakan RUU KIA ini dipertimbangkan kembali karena dianggap memberatkan pemilik usaha. Sebaliknya, para pekerja—pekerja perempuan khususnya—umumnya mendukung wacana ini, meski diikuti beberapa catatan penting yang patut dikritisi untuk ditinjau kembali.

Jadi, sebenarnya apa saja pro dan kontra mengenai kebijakan cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU KIA?  

Sisi positif cuti 6 bulan

Harus diakui bahwa kebijakan cuti melahirkan 6 bulan sejatinya memiliki tujuan yang baik bagi pemenuhan hak perempuan yang bekerja dan pemenuhan hak anak. Beberapa hal positifnya adalah:

1. Meningkatkan kesuksesan ASI eksklusif

Kebijakan cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu yang bekerja memiliki sisi positif, yakni diklaim mampu meningkatkan potensi kesuksesan ASI eksklusif dan mengoptimalkan status kesehatan ibu dan bayi. Jika status kesehatan keduanya terjaga, maka akan sangat berdampak positif bagi ketahanan keluarga.

2. Membantu menurunkan angka stunting

Dengan optimalnya status kesehatan ibu dan bayi, potensi kesuksesan ASI eksklusif akan meningkat. Oleh karena itu, kebijakan cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU KIA juga bisa menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

Saat ini Indonesia berada di urutan kelima dunia dalam hal kasus stunting. Sebagai gambaran, setidaknya satu dari empat anak Indonesia mengalami stunting. Selain itu, angka kematian ibu juga masih tinggi. Dari 100.000 ibu yang melahirkan, ada sekitar 300 ibu yang meninggal dunia.

Untuk itu, kebijakan cuti melahirkan 6 bulan diharapkan DPR mampu menjadi pendukung berbagai aspek lainnya, demi memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang optimal, bebas dari stunting, dan bisa menjadi sumber daya manusia yang unggul.

3. Mempererat hubungan ibu-anak

Semakin lamanya waktu yang diberikan untuk mempersiapkan persalinan dan merawat bayi setelah bersalin diharapkan dapat mempererat hubungan ibu yang bekerja dengan sang anak. 

Ada jaminan bahwa ibu menjadi punya waktu untuk membangun kedekatan yang lebih dalam dengan anak tanpa harus buru-buru dibebankan urusan pekerjaan.

4. Sehat mental dan produktif usai cuti

Berdasarkan penelitian berjudul “The Impact of Paid Maternity Leave on the Mental and Physical Health of Mothers and Children” yang dikeluarkan oleh National Library of Medicine, mendapatkan masa cuti melahirkan yang cukup bisa berdampak positif bagi mental ibu, di antaranya mampu menurunkan depresi ibu pasca-persalinan.

Penelitian yang sama juga menyebutkan jika kesehatan fisik dan mental ibu yang menjalani masa cuti dengan baik bisa lebih terjaga daripada yang tidak memiliki masa cuti optimal.

Dengan begitu, efek baik lainnya dari kebijakan ini adalah setelah masa cuti berakhir, ibu menjadi lebih siap dan produktif untuk kembali bekerja karena fisik dan mentalnya sudah lebih terjaga.

Sisi negatif cuti 6 bulan

Meski ada berbagai sisi positif dari wacana kebijakan cuti melahirkan 6 bulan, tetap saja ada beberapa hal yang perlu dikritisi. Beberapa hal ditakutkan terjadi, dan beberapa lainnya perlu kepastian dan penyesuaian.

1. Gaji 3 bulan tak dibayar penuh

Pasal 5 Ayat 2 RUU KIA berbunyi: “Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.”

Pasal ini menjadi polemik di kalangan ibu yang bekerja, sebab upah pekerja atau buruh masih sangat rendah. Kenaikan gaji bahkan juga tidak mencapai 1%. Jika saat tambahan 3 bulan cuti diberikan namun gaji tidak dibayar penuh, maka tujuan-tujuan positif lainnya akan terpengaruh.

Misalnya, pemenuhan gizi ibu dan bayi yang baik didukung dengan asupan makanan yang benar dan penuh nutrisi. Belum lagi harus melakukan pemeriksaan kehamilan dan persiapan persalinan. Untuk memenuhi hal-hal khusus pada masa khusus ini, dibutuhkan anggaran yang lebih. Jadi, gaji tak dibayar penuh saat cuti melahirkan bisa menjadi masalah.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti, peraturan di pasal ini cenderung membuat ibu lebih memilih untuk cuti tiga bulan saja demi tidak dipotong gajinya.

“Saya bukannya tidak setuju dengan cuti 6 bulan. Saya sangat setuju dengan cuti 6 bulan, ya. Tapi upahnya penuh, dong. Jangan sampai ini hanya gimmick, 6 bulan tapi ada yang tidak diupah penuh, kan, sama saja. Pasti memilih yang tiga bulan, saya yakin. Kenapa? Karena seperti cuti haid saja ketika dikompensasi atau ditukar dengan uang, buruh perempuan akan lebih memilih ditukar dengan uang, bukan cuti dua hari,” jelas Dian saat dihubungi TFR.

2. Ketimpangan beban mengasuh anak antara ibu dan ayah

RUU KIA secara spesifik mengatur cuti ayah untuk mendampingi ibu melahirkan. Cuti ini menjadi cuti yang selama ini tak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Tentu kebijakan cuti 40 hari bagi ayah yang tertuang dalam RUU KIA patut diapresiasi.

Namun sayangnya, cuti ayah tidak dibarengi dengan pembagian peran yang setara antara suami dan istri dalam merawat dan mengurus anak. Masih ada pasal yang mengesankan penekanan kewajiban tunggal pengasuhan pada ibu saja.

Hal ini bisa dilihat pada Pasal 10 Ayat (1) RUU KIA yang secara khusus dan rinci mengatur mengenai kewajiban domestik ibu. Dari 9 butir keterangan pasal, tak satu pun pasal yang menekankan peran atau kewajiban ayah.

“Ini mempertajam paradigma bahwa mengasuh anak itu hanya tugas utama ibu. Padahal itu (pengasuhan, red.) seharusnya menjadi tanggung jawab suami-istri, ayah dan ibu. Lalu soal kewajiban ibu itu enggak perlu diatur di RUU. Karena malah seperti menginstitusikan atau melembagakan kewajiban ibu. Sama seperti UU Perkawinan yang menempatkan ibu sebagai pekerja di rumah dan suami yang bekerja di publik. Itu memperkuat paradigma yang selama ini coba kita counter dengan perspektif gender,” jelas Dian.

3. Ketakutan akan berkurangnya penyerapan tenaga kerja perempuan

Seperti kita ketahui, rancangan undang-undang ini dirasa memberatkan para pemilik perusahaan. Pasalnya, mau tak mau mereka harus mencari cara agar tak rugi saat harus membayar cuti pekerja perempuannya yang cuti melahirkan.

Keberatan yang dirasakan oleh pemilik usaha mengenai peraturan cuti 6 bulan ini berpotensi membawa sejumlah kekhawatiran bagi pekerja atau calon pekerja perempuan, di antaranya kemungkinan bisa menghambat hak bekerja perempuan.

Ditakutkan terjadi penurunan penyerapan tenaga kerja perempuan karena perusahaan tak mau membayar uang cuti melahirkan. Posisi perempuan yang masih menjadi tenaga kerja sekunder membuat kerentanan semakin terlihat.

Oleh karena itu, rasanya beberapa pasal RUU KIA yang perlu ditinjau ulang untuk memastikan bahwa perusahaan tunduk dan mengikuti aturan yang diwajibkan. Contohnya dalam larangan pembatasan kesempatan kerja saat rekrutmen dan juga memastikan bahwa pengambilan cuti melahirkan tak berdampak buruk pada kesempatan pengembangan karir.

Nah, itulah beberapa sisi positif dan negatif atau pro dan kontra RUU KIA yang menarik banyak perhatian. Bagaimana pendapatmu?


Artikel terkait


Berita terkini