Menggunakan wajah selebriti untuk promosi, bolehkah?

Hj. Salmi dalam jurnalnya yang berjudul “Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Bidang Fotografi di Kota Palopo” menyebutkan salah satu kasus di mana pasangan pengantin Anti dan Hasrul keberatan bahwa foto pernikahan mereka dipajang di tempat fotografer sebagai salah satu bentuk promosi karya sang fotografer. Namun, setelah protes disampaikan, foto mereka belum juga dilepas.

Sayangnya, kasus-kasus serupa masih sering kita jumpai hingga saat ini. Tidak sedikit merek yang menggunakan foto seseorang atau selebriti tanpa izin untuk sarana promosi. 

Sebuah gerai makanan yang menjual roti isi bahkan menggunakan foto dan nama aktor Korea Selatan Gong Yoo untuk menghiasi menu makanannya. Pemilik gerai bahkan mengedit potongan-potongan video milik sang aktor untuk mempromosikan menu tersebut, seolah-olah sang aktor melakukan kerjasama dengan merek tersebut.

Tindakan ini umumnya dilakukan oleh penggemar untuk kepentingan hiburan. Namun, berbeda halnya jika tindakan itu dilakukan oleh sebuah merek dengan tujuan komersial karena berpotensi merugikan sang aktor secara ekonomi.

Hal ini sama dengan kasus yang dialami oleh YouTuber Jerome Polin, di mana fotonya digunakan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman tanpa izin. Awalnya, protes diutarakan oleh manajernya, Jehian Panangian Sijabat, yang mempertanyakan mengapa pihak ekspedisi tersebut menggunakan foto talentanya tanpa izin. Jerome juga turut berbicara mengenai hal ini di akun Twitter pribadinya.

Hal ini kemudian menimbulkan pro dan kontra serta memunculkan pertanyaan: bagaimana membedakan penggunaan foto seseorang untuk hiburan dan promosi?

Menggunakan wajah seseorang untuk kepentingan promosi

Menggunakan wajah seseorang tanpa izin dilarang oleh undang-undang (UU). Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta menegaskan bahwa “setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya”.

Ayat kedua dari pasal ini bahkan menjelaskan, jika potret tersebut berisi dua orang atau lebih,  maka pihak yang akan menggunakan karya tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari setiap orang yang wajahnya terdapat dalam foto tersebut.

Perlu dipahami bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk foto dengan objek manusia atau yang dikenal dalam UU Hak Cipta dengan sebutan “potret”. UU Hak Cipta membedakan “karya fotografi” dengan “potret”. Foto memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan potret, karena potret hanya fokus pada objek manusia. Namun, keduanya memiliki persamaan, yakni karya yang diambil dengan menggunakan kamera.

Hak cipta atas potret dan foto dipegang oleh fotografer, namun apabila akan digunakan untuk keperluan komersial, maka diperlukan persetujuan dari orang yang wajahnya ada dalam potret tersebut. 

UU Hak Cipta juga memperjelas kepentingan reklame atau perikalanan yang dimaksud, yakni untuk memuat potret dalam iklan, banner, billboard, kalender, dan pamflet. Oleh karena itu, menggunakan foto seseorang tanpa izin untuk keperluan promosi tidak diperbolehkan menurut undang-undang.

Dalam kasus yang dialami Anti dan Hasrul, protes mereka tidak dihiraukan oleh sang fotografer karena ia tidak mengetahui bahwa tindakan yang dilakukannya salah. Ini masih sering terjadi karena masih banyak yang belum mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh hukum.

Misalnya, foto studio memasang berbagai hasil foto pelanggan. Jika pelanggan tidak setuju, mereka dapat meminta foto tersebut untuk dicabut karena ada undang-undang yang mengaturnya.

Undang-undang yang sama berlaku dalam kasus perusahaan yang menggunakan foto aktor atau selebriti. Ini belum ditambah fakta bahwa potret yang digunakan berisi wajah dari orang terkenal. Sebagai selebriti, tentunya mereka akan menjadi ikon atau juru bicara merek-merek yang melakukan kerjasama resmi.

Menggunakan potret mereka tanpa izin berpotensi membawa kerugian materiil tidak hanya bagi sang selebriti, tetapi juga merek dan orang-orang yang bekerja untuknya.

Seorang selebriti memiliki citra yang dibangun untuk meraih kepercayaan masyarakat. Menggunakan foto selebriti tanpa izin berpotensi merugikan konsumen karena produk yang dipromosikan belum dapat dipastikan kualitasnya. Tindakan tersebut juga akan merugikan sang selebriti dari sisi pencitraan dirinya.

Selain itu, seseorang yang melakukan promosi dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen yang menjelaskan berbagai macam aturan periklanan, salah satunya terkait kualitas barang yang diperdagangkan.

Bisa saja sang selebriti dipanggil atas periklanan dari produk yang ia sendiri tidak ketahui. Pasalnya, selebriti, influencer, musisi, aktor, atau profesi yang melibatkan promosi produk termasuk dalam pengertian pelaku usaha periklanan menurut UU tersebut.

Bagaimana cara membedakannya?

Ketika kita melihat postingan di media sosial, Instagram misalnya, yang membagikan gambar atau karya seni yang menampilkan penyanyi atau aktor tertentu, kita dapat menggolongkan perbuatan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada idolanya. Tetapi, jika gambar tersebut diproduksi dalam jumlah banyak dan dijual, maka muncul potensi pelanggaran hukum dan menimbulkan kerugian secara ekonomi bagi sang selebriti.

Contoh lain adalah membuat akun khusus yang ditujukan untuk membagikan foto-foto idola tertentu. Ini bukan tindakan yang merugikan, melainkan menunjukkan dukungan penuh bagi sang idola.

Berbeda halnya jika tindakan ini dilakukan oleh sebuah merek, yang pada dasarnya adalah sebuah bentuk badan usaha yang tujuan pembentukannya untuk memperoleh keuntungan. Menggunakan wajah selebriti tanpa izin merugikan sang selebriti. Pasalnya, perusahaan tidak mengeluarkan biaya yang seharusnya dibayarkan untuk melakukan pemasaran, sedangkan sang selebriti yang seharusnya memperoleh uang dalam jumlah tertentu karena telah dimanfaatkan popularitasnya tidak mendapat apa-apa.


Artikel terkait


Berita