Apakah koreografi di video TikTok dilindungi oleh hak cipta?

Read in English

TikTok dikenal dengan tariannya. Kepopulerannya dimulai sejak awal pandemi saat masyarakat mencari cara untuk bisa tetap bersenang-senang tanpa harus meninggalkan rumah. Mulai dari tren kopi Dalgona hingga gerakan “Woah”, TikTok makin diminati tidak hanya oleh kalangan remaja, tetapi juga orang dewasa.

Berbagai koreografi pun bermunculan: Like That-Doja Cat, Surfaces-Sunday Best, Super Lonely-Benee, dan lain-lain. Kini TikTok digunakan sebagai media untuk mempromosikan lagu, baik yang baru dirilis maupun lagu lama, seperti “Walking in the Wind” dari One Direction yang belakangan ini mulai populer kembali. Lagu-lagu ini kemudian dijadikan latar musik video yang menceritakan pengalaman tertentu atau koreografi tari.

Satu unggahan video di TikTok dapat memiliki perlindungan hak cipta yang berbeda-beda, begitu pula dengan pemilik hak ciptanya. Bisa saja terdapat dua pemegang hak cipta dalam satu video. Misalnya, pemilik hak cipta atas video tersebut bisa saja berbeda dengan pemilik hak cipta lagu. Begitupun dengan koreografi tarian.

Secara umum, perlindungan terhadap koreografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 40 UU ini menyebutkan bahwa koreografi adalah salah satu objek yang dilindungi oleh hak cipta. Tidak masalah apakah koreografi tersebut ditampilkan secara langsung atau melalui unggahan video di platform seperti TikTok, selama memenuhi syarat-syarat untuk dilindungi.

Prinsip dasar dalam perlindungan hak cipta adalah suatu karya baru dapat dilindungi apabila sudah diwujudkan (fiksasi) dan bukan dalam berbentuk ide. Dalam pembahasan ini, koreografi tersebut sudah harus ditampilkan. Namun, sejauh ini belum ada standar fiksasi yang diterapkan jika suatu koreografi akan diunggah ke dalam media sosial. Tulus Hasudungan dalam tesisnya yang berjudul “Perlindungan Hak Cipta Karya Koreografi Melalui Fiksasi dan Doktrin Orisinalitas” menjelaskan bahwa pada dasarnya, di Indonesia, fiksasi ditunjukkan melalui audio visual recording dan foto disertai penjelasan (manual book).

Selain harus diwujudkan ke dalam dunia nyata, suatu koreografi juga harus memenuhi unsur-unsur orisinalitas. Potuto dalam “Academic Misconduct mengartikan orisinalitas sebagai sesuatu yang bersifat pribadi dan menunjukkan kreativitas dalam ciptaan tersebut. Kreativitas sebenarnya sebuah hal yang tidak mudah untuk dilakukan, apalagi dalam hal koreografi, tetapi patut untuk diusahakan. Leon Yankwich dalam jurnalnya “Legal Protection of Ideas: A Judge Approach berpendapat bahwa kreativitas dapat menggunakan hal-hal yang umum namun dikombinasikan menjadi sesuatu yang baru sehingga dapat dilindungi hak cipta.

Dengan demikian, salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk memperoleh perlindungan hak cipta terhadap karya koreografi adalah dengan mengunggah video tarian tersebut bersamaan dengan tutorialnya, seperti yang dilakukan girl group BLACKPINK yang secara konsisten mengunggah video latihan menari mereka ke YouTube. Ini akan memperkuat bukti kepemilikan dan orisinalitas dari koreografi yang kita buat.

Keara Wilson, pencipta yang membuat koreografi #SavageChallenge yang sangat populer pada tahun 2020 dari lagu “Savage” milik Megan Thee Stallion, diketahui sedang mempersiapkan proses pendaftaran hak cipta atas koreografinya kepada US Copyright Office. Pasalnya, jutaan orang, termasuk artis-artis kelas atas seperti Jennifer Lopez dan bahkan sang pemilik lagu, Megan, mengikuti tantangan tersebut. Seharusnya Keara dapat memperoleh hak ekonomi dan hak moral atas koreografinya tersebut. Hal ini yang kemudian mendorong dirinya dan beberapa kreator lain memulai proses pendaftaran koreografi mereka. 

Selain koreografi, video yang diunggah ke TikTok juga memiliki hak cipta tersendiri yang berada di bawah naungan karya sinematografi, sebagai salah satu objek yang juga turut dilindungi dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. Selama video tersebut merupakan gambar bergerak yang disusun dengan skenario tertentu dan dapat diunggah ke dalam media sosial, maka video tersebut dapat dilindungi. Tentunya video tersebut harus karya yang orisinal.


Artikel terkait


Berita